PMR:
Keanggotaan terbuka bagi anggota remaja usia pada 7 – 20 tahun atau seusia SD, SMp, SMU/SMK yang kan terbagi dalam kelompok PMR Mula, PMR Madya dan PMR Wira. Pada umumnya kegiatan dikelola melalui sekolah, bekerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional.
KSR:
Keanggotaan terbuka untuk umum yang berusia 20 tahun ke atas, kegiatan KSR dikelola oleh kantor PMI Cabang. Sementara ini juga sedang berkembang keanggotaan KSR PMI dilingkup perguruan tinggi. Keanggotaan tergabung dalam kesatuan korps atau unit organisasi serta dilatih dengan berbagai ketrampilan seperti : Pertolongan pertama penyelenggaraan penampungan sementara, “ Tracing and mailing service” dan sebagainya.
TSR:
Keanggotaan terbuka untuk umum, kaum professional, yang secara sukarela meluangkan/menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran atau keahlian/ketrampilan khusus yang dimilikinya untuk membantu pengembangan perhimpunan PMI. Keanggotaan TSR dapat dikelola oleh markas pusat, daerah maupun markas cabang PMI.
DDS:
(Donor Darah Sukarela) terdiri dari masyarakat umum berusia 17 – 60 tahun dan berbadan sehat. Untuk menyumbangkan darahnya pendonor dapat mendatangi kantor unit tranfusi darah cabang PMI dan mendaftarkan diri serta diperiksa sesuai prosedur sebelum pengambilan darah. Untuk organisasi, lembaga, instansi dapat mengadakan donor secara missal, yang pelaksanaannya mengundang petugas unit transfuse darah PMI Cabang Jombang. Kenaggotaan donor darah sukarela diatur dan dikoordinir oleh persatuan donor darah Indonesia .
Tenaga Sukarela PMI, sebagai tenaga sukarela dengan berbagai profesi dalam menaggulangi bencana demi kemanusiaan, bekerja secara iklas dengan koordinir oleh PMI Kota Bogor
Voluntree
Rabu, 15 September 2010
RELAWAN PMI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar