Voluntree

Voluntree

Kamis, 16 September 2010

Tenaga Sukarela (TSR) PMI

TSR adalah anggota PMI yang direkrut dari perseorangan dari kalangan masyarakat yang berlatar belakang profesi atau memiliki ketrampilan tertentu, misalnya dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman/artis, teknologi komunikasi, guru, dsb.

Persyaratan menjadi anggota TSR PMI:
 WNI yang bertaqwa kepada Tuhan YME
 Setia kepada Pancasila dan UUD ‘45
 Usia minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat
 Atas kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat
 Memiliki keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal, seperti kursus,dll
 Memiliki kesanggupan secara fisik dan mental
 Bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI
 Bersedia mengabdikan diri di PMI
 Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
Bagi WNA yang berminat menjadi anggota TSR PMI:
 WNA yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (mempunyai dokumen keimigrasian yang jelas)
 Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
 Mendaftarkan diri atas kesadaran dan kemauan sendiri
 Bersedia mentaati peraturan organisasi yang berlaku dan menjaga nama baik PMI
Kalangan profesional yang berminat ingin bergabung dengan PMI dapat menghubungi Markas PMI Cabang atau Daerah setempat kemudian mengikuti orientasi kepalangmerahan, sebelum dilibatkan dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Mereka akan direkrut bilamana, PMI mempunyai program kegiatan pelayanan yang memerlukan tenaga relawan dengan spesifikasi yang terkait, untuk ditugaskan dilokasi operasi kemanusiaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar