TSR adalah anggota PMI yang direkrut dari perseorangan dari kalangan masyarakat yang berlatar belakang profesi atau memiliki ketrampilan tertentu, misalnya dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman/artis, teknologi komunikasi, guru, dsb.
Persyaratan menjadi anggota TSR PMI:
WNI yang bertaqwa kepada Tuhan YME
Setia kepada Pancasila dan UUD ‘45
Usia minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat
Atas kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat
Memiliki keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal, seperti kursus,dll
Memiliki kesanggupan secara fisik dan mental
Bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI
Bersedia mengabdikan diri di PMI
Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
Bagi WNA yang berminat menjadi anggota TSR PMI:
WNA yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (mempunyai dokumen keimigrasian yang jelas)
Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
Mendaftarkan diri atas kesadaran dan kemauan sendiri
Bersedia mentaati peraturan organisasi yang berlaku dan menjaga nama baik PMI
Kalangan profesional yang berminat ingin bergabung dengan PMI dapat menghubungi Markas PMI Cabang atau Daerah setempat kemudian mengikuti orientasi kepalangmerahan, sebelum dilibatkan dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Mereka akan direkrut bilamana, PMI mempunyai program kegiatan pelayanan yang memerlukan tenaga relawan dengan spesifikasi yang terkait, untuk ditugaskan dilokasi operasi kemanusiaan tersebut.
Tenaga Sukarela PMI, sebagai tenaga sukarela dengan berbagai profesi dalam menaggulangi bencana demi kemanusiaan, bekerja secara iklas dengan koordinir oleh PMI Kota Bogor
Voluntree
Kamis, 16 September 2010
Tenaga Sukarela (TSR) PMI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar